Kekasih Brigadir Yosua, Vera Simanjuntak, telah memantapkan diri untuk menghadiri persidangan hari ini (25/10). Persidangan ini menghadirkan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan agenda pemeriksaan saksi.
Vera mengatakan, dirinya siap memberikan keterangan yang ia ketahui tentang Yosua bersama 11 orang lainnya. Keterangan itu diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Yosua.
"Semaksimal mungkin. Iya (pasti akan memberikan keterangan). Ramai ini ada 12 saksi. Siap (menjalani sidang dan bersaksi). Persiapan semaksimal mungkin," kata Vera di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
Dalam kesempatan serupa, pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, dirinya pun telah menyiapkan diri untuk bersaksi di persidangan. Ia mengajukan pemeriksaan saksi dilakukan bersamaan tanpa terpisah, mengingat semua keterangan dari masing-masing anggota keluarga diyakini serupa.
"Karena keterangan hampir sama kita mohonkan ke majelis supaya diperiksa bersamaan sama untuk menghemat waktu," ujar Kamaruddin.
Tiga poin persiapan yang dilakukan keluarga adalah berdoa, mental, dan materi perkara. Tentunya poin ketiga untuk menerangkan apa yang dilihat didengar dan dialami sendiri dari saksi.
Selain itu, pihaknya siap menerima permintaan maaf Bharada E dengan syarat berlandaskan ketulusan dan kejujuran. Itikad baik dari Bharada E menjadi modalnya untuk bertemu langsung dan menyampaikan permintaan maafnya.
"Asal dia tulus, jujur, dan terus terang, ada itikad baik yang sempurna, kita terima," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan akan menghadirkan keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada pekan ini. Keluarga Brigadir J telah tiba di Jakarta pada Senin (24/10).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, menyatakan, pihaknya bakal memberikan pengamanan kepada keluarga Brigadir J dari meninggalkan rumah, dalam ruang sidang, hingga kembali ke rumah.
Dia menerangkan, para saksi berhak mendapatkan pengamanan dan telah dimandatkan dalam undang-undang (UU). Tujuannya, dapat memberikan keterangan dalam persidangan tanpa khawatir adanya ancaman.
"Sudah ada mekanismenya [pengamanan]. Kehadiran mereka (keluarga Brigadir J, red) dilindungi oleh UU. Kita pantau secara tertutup," kata Ketut, beberapa saat lalu.
Ketut melanjutkan, kejaksaan juga sudah memenuhi janji untuk menghadirkan 12 saksi dalam persidangan pekan ini. Namun, belum diketahui apakah para saksi dihadirkan secara langsung atau daring.